PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 14
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pencantuman daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus didahului dengan tulisan: a. “daftar bahan”; b. “bahan yang digunakan”; c. “bahan-bahan”; atau d. “komposisi”. (2) Nama bahan yang dicantumkan dalam daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan nama lazim yang lengkap dan tidak berupa singkatan; dan b. disusun secara berurutan dimulai dari bahan yang digunakan paling banyak. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk vitamin, mineral, dan/atau BTP.
