PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 13
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan.
(2) Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bahan Baku; b. BTP; dan c. Bahan Penolong. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Bahan Penolong.
