Pasal 12
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Nama dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut: a. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum; b. tidak memiliki daya pembeda; c. telah menjadi milik umum; d. menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan; e. menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan; f. menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau g. menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain. (2) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda. (3) Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.
