Pasal 11
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Nama jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai Pangan Olahan. (2) Nama jenis Pangan Olahan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sesuai dengan Kategori Pangan. (3) Karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengertian dan karakteristik dasar yang menunjukkan sifat dan/atau keadaan yang sebenarnya. (4) Dalam hal Pangan Olahan telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus sesuai dengan SNI. (5) Dalam hal Pangan Olahan berupa minuman beralkohol dan nama jenisnya tidak tercantum dalam Kategori Pangan, pada label dicantumkan ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....”. (6) Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal nama jenis Pangan Olahan belum ditetapkan dalam Kategori Pangan, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Badan.
