PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Nama produk terdiri atas: a. nama jenis Pangan Olahan; dan b. nama dagang. (2) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan. (3) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicantumkan pada Label Pangan Olahan.
