Pasal 18
BAB 2 — KRITERIA LABEL
(1) Pangan Olahan yang ditambahkan alkohol wajib mencantumkan kadar alkohol. (2) Kadar alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada bagian yang mudah dilihat, dan/atau dibaca. (3) Dalam hal Pangan Olahan mengandung alkohol ikutan (carry over), pencantuman kadar alkohol ditulis pada daftar bahan yang digunakan, setelah pencantuman bahan yang mengandung alkohol tersebut.
(4) Kadar alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dicantumkan dalam bentuk persentase “mengandung alkohol ±...% (v/v)”. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan yang ditambahkan alkohol atau mengandung alkohol ikutan (Carry Over) namun tidak terdeteksi pada produk akhir atau telah memiliki sertifikat halal.
