PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA PERTUMBUHAN
Pasal 4
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Formula Pertumbuhan dalam bentuk cair harus merupakan produk steril. (2) Steril sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi yang diperoleh dari pengolahan pangan dengan menggunakan suhu tidak kurang dari 1000C sehingga bebas dari mikroba yang dapat berkembang biak dalam pangan olahan pada kondisi penanganan dan penyimpanan yang normal tanpa bantuan pendingin.
