PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA PERTUMBUHAN
Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Formula Pertumbuhan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. (2) Persyaratan keamanan, mutu dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
