PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN FORMULA PERTUMBUHAN
Pasal 5
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Formula Pertumbuhan wajib menerapkan: a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan b. Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP). (2) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi di dalam atau di luar negeri.
