Pasal 5
BAB 2 — BALAI PENGUJIAN PRODUK BIOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Balai Pengujian Produk Biologi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian Produk Biologi; b. pelaksanaan pengujian mutu Produk Biologi; c. pelaksanaan sertifikasi pelulusan vaksin, bulk vaksin, dan Produk Biologi lainnya; d. pelaksanaan pengujian toksikologi Obat dan Makanan; e. pengelolaan hewan percobaan yang digunakan untuk pengujian mutu Produk Biologi dan pengujian toksikologi; f. pelaksanaan validasi atau verifikasi metode analisis sesuai standar untuk pengujian mutu Produk Biologi, pengujian toksikologi, dan pengelolaan hewan percobaan; g. pelaksanaan uji banding, uji kolaborasi, dan uji profisiensi untuk pengujian Produk Biologi dan pengujian toksikologi dalam lingkup nasional dan internasional;
h. pelaksanaan jejaring pengujian dan sistem rujukan laboratorium untuk pengujian Produk Biologi dan pengujian toksikologi; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengujian Produk Biologi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
