PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 18
BAB 4 — BALAI PENGUJIAN KHUSUS OBAT DAN MAKANAN
(1) Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan terdiri atas: a. Kepala; b. Seksi Pengujian Kimia; c. Seksi Pengujian Mikrobiologi dan Biologi Molekuler; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
