PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI...
Pasal 17
BAB 4 — BALAI PENGUJIAN KHUSUS OBAT DAN MAKANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang Pengujian Khusus Obat dan Makanan; b. pelaksanaan pengujian kimia, mikrobiologi, dan biologi molekuler dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan Obat dan Makanan dalam lingkup nasional dan internasional; c. pelaksanaan pengujian kimia, mikrobiologi, dan biologi molekuler dalam rangka pengujian rujukan Obat dan Makanan dalam lingkup nasional dan internasional; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengujian Khusus Obat dan Makanan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
