Pasal 11
BAB 3 — BALAI KALIBRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang Kalibrasi alat ukur laboratorium pengujian Obat dan Makanan; b. pelaksanaan penjaminan ketertelusuran kebenaran nilai ukur dalam rangka pemenuhan standar acuan Kalibrasi; c. pelaksanaan layanan teknis Kalibrasi alat ukur laboratorium pengujian Obat dan Makanan; d. pelaksanaan pengembangan metode Kalibrasi alat ukur laboratorium pengujian Obat dan Makanan; e. pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan sarana prasarana pengujian Obat dan Makanan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kalibrasi alat ukur laboratorium pengujian Obat dan Makanan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
