Pasal 31
BAB 10 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini, dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan pemasukan dan/atau peredaran; dan/atau c. pemusnahan atau pengiriman kembali ke negara asal re-ekspor; d. pembekuan izin edar; dan/atau e. pencabutan izin edar. (2) Dalam hal diketahui bahwa dokumen permohonan yang diunggah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16 merupakan dokumen diduga palsu dan/atau dokumen tidak absah Kepala Badan dapat memberikan sanksi berupa: a. permohonan SKI Border ditolak; b. permohonan SKI Post Border ditolak dan dilakukan pemeriksaan setempat; dan/atau c. Pemohon SKI Border atau SKI Post Border tidak dapat mengajukan permohonan SKI Border atau SKI Post Border untuk produk yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun. (3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat ditembuskan kepada Kementerian/Lembaga terkait.
