Pasal 29
BAB 8 — PENGECUALIAN
(1) Permohonan pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) dan donasi untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf e disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap Obat dan Makanan yang
dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf f dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan Obat dan Makanan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pemasukan jalur khusus (Special Access Scheme) dan donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pemasukan Obat dan Makanan melalui jalur khusus (Special Access Scheme) dan donasi.
