Pasal 28
BAB 8 — PENGECUALIAN
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini untuk pemasukan Obat dan Makanan yang tidak memiliki Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk keperluan: a. sampel untuk registrasi;
b. penelitian, pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan (riset); c. donasi; d. pameran untuk Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan; e. Obat untuk kepentingan Nasional yang mendesak (Kejadian Luar Biasa (KLB), wabah dan bencana); dan f. penggunaan sendiri/pribadi untuk Obat, Produk Biologi, Obat Tradisional, Kosmetika, Suplemen Kesehatan dan Pangan Olahan. (2) Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme jalur khusus (Special Access Scheme) dan Donasi. (3) Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. jasa pengiriman/pengangkutan; atau b. barang bawaan penumpang. (4) Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sampel dalam rangka registrasi, pameran, penelitian, pengembangan produk, ilmu pengetahuan (riset) dan/atau penggunaan sendiri/pribadi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak untuk diperjualbelikan; dan b. dalam jumlah terbatas sesuai dengan kebutuhan;
