PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Iradiasi ulang tidak termasuk: a. Iradiasi pada Pangan yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi pada dosis rendah
untuk tujuan perlakuan karantina, menghambat pertunasan selama penyimpanan, atau menunda pematangan; b. Iradiasi pada Pangan yang mengandung bahan pangan yang telah diiradiasi kurang dari 5% (lima perseratus); atau c. Iradiasi yang dilakukan lebih dari satu kali untuk mencapai dosis serap maksimum yang diinginkan, sebagai bagian dari proses untuk tujuan teknologi tertentu. (2) Total Dosis Serap pada Pangan yang diiradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi Dosis Serap maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
