PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Iradiasi Pangan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Iradiasi yang telah memiliki izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN. (2) Produsen dan Fasilitas Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan Iradiasi Pangan wajib memenuhi Cara Iradiasi Pangan yang Baik. (3) Ketentuan mengenai Cara Iradiasi Pangan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
