PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Pangan Iradiasi dilarang diiradiasi ulang. (2) Dikecualikan dari larangan iradiasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan berkadar air rendah yang diiradiasi untuk membasmi serangga. (3) Total Dosis Serap pada Pangan yang diiradiasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh melebihi Dosis Serap maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
