PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 12
BAB 4 — KETERANGAN IRADIASI
(1) Pangan Iradiasi yang diproduksi di wilayah INDONESIA untuk diedarkan dapat diberikan Keterangan Iradiasi. (2) Keterangan Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan. (3) Permohonan untuk mendapatkan Keterangan Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan Surat Keterangan Iradiasi yang diterbitkan oleh Fasilitas Iradiasi menggunakan format tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
