Pasal 11
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB FASILITAS IRADIASI
(1) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi harus melakukan pencatatan pada setiap Batch Pangan Iradiasi. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat keterangan tentang: a. jenis dan jumlah Pangan Iradiasi; b. nomor Batch Pangan Iradiasi; c. tujuan iradiasi; d. bahan Kontak Pangan yang digunakan, jika pangan dikemas; e. tanggal pelaksanaan iradiasi; f. tanggal kedaluwarsa Pangan Iradiasi; g. sumber iradiasi dan Dosis Iradiasi yang digunakan; h. dosis maksimum yang diserap; i. penyimpangan yang terjadi selama iradiasi; j. nama dan alamat Produsen Pangan Iradiasi; k. nama dan alamat Fasilitas Iradiasi; dan l. nomor izin pemanfaatan dari BAPETEN; (3) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Direktur. (4) Dalam hal Pangan Iradiasi merupakan pangan segar, Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi wajib melaporkan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kepala Badan melalui Direktur; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. (5) Pelaporan hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap 6 (enam) bulan dengan menggunakan format tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penanggung Jawab Fasilitas Iradiasi harus menyimpan seluruh catatan atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Iradiasi Pangan paling singkat 5 (lima) tahun.
