PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pangan Iradiasi
Pasal 13
BAB 4 — KETERANGAN IRADIASI
(1) Pangan Iradiasi yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan wajib disertai bukti Iradiasi yang berlaku untuk Batch Pangan Iradiasi yang bersangkutan. (2) Bukti Iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara asal.
