PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 8
BAB 4 — ETIKA ASN
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun tanpa pamrih serta tanpa unsur pemaksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas; dan f. tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan harkat dan martabat Pegawai ASN.
