Pasal 7
BAB 4 — ETIKA ASN
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional prosedur dan sasaran kerja Pegawai ASN; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organsiasi; i. berorientasi pada upaya peningkatan penilaian prestasi kerja;
j. bersikap rasional dan berkeadilan, obyektif, serta transparan dalam menjalankan tugassesuai dengan sifat pekerjaan; k. melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab; dan l. menjaga nama baikorganisasidan tidak melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan atau menurunkan citra organisasi.
