PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 9
BAB 4 — ETIKA ASN
Etika dalam pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi: a. memberikan pelayanan yang profesional, responsif, tepat sasaran, terbuka, tepat waktu, taat aturan, dan adil serta tidak diskriminatif; b. mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan; c. tidak mencari keuntungan pribadi dalam bentuk apapun; d. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menolak segala imbalan atau janji dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas; dan
f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan dan pengawasan masyarakat.
