Pasal 26
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dijatuhi sanksi moral. (2) Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pelanggaran ringan, jika pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan berdampak pada unit kerja; b. pelanggaran sedang, jika pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan berdampak pada Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. pelanggaran berat, jika pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan berdampak pada Negara. (2) Penetapan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan putusan Sidang Majelis Kode Etik. (3) Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) adalah: a. Pejabat struktural eselon IV, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan fungsional umum dan Calon Pegawai ASN yang dilingkungannya; b. Pejabat struktural eselon III, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon IV dilingkungannya; c. Pejabat struktural eselon II, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon III dan pejabat fungsional tertentu dilingkungannya; d. Kepala Badan, bagi Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural eselon I dan eselon II.
