PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 27
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Penetapan Sanksi Moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan kepada Pegawai ASN yang bersangkutan yang dituangkan dalam Berita Acara Penyampaian.
(2) Berita Acara Penyampaian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
