PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 25
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku merekomendasikan sanksi moral kepada pejabat yang berwenang apabila terbukti perbuatan Terlapor termasuk kedalam pelanggaran disiplin Pegawai ASN. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah putusan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
