PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 24
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku yang tidak setuju terhadap putusan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tetap menandatangani keputusan sidang. (2) Pernyataan tidak setuju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
