PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 17
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Terhadap Terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), dilakukan pemanggilan oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku untuk dilakukan sidang. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu antara pemanggilan pertama dengan pemanggilan kedua selama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan format Surat Panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
