PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 16
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Pegawai ASN dapat melaporkan kepada Pimpinan unit kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti apabila disertai dengan bukti yang diperlukan dan disertai dengan identitas yang jelas dari Pelapor. (3) `Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan pendahuluan Dalam hal hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diduga kuat bahwa perbuatan Terlapor melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku, maka Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku akan melaksanakan sidang.
