Pasal 15
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pusat mempunyai tugas: a. menerima dan melakukan evaluasi terhadap laporan yang diterima secara tertulis dari pelapor; b. melakukan sidang pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang dilakukan Pegawai ASN dan pejabat struktural di Badan Pengawas Obat dan Makanan; c. MENETAPKAN jenis pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku setelah mempertimbangkan sanksi, alat bukti lainnya dan keterangan yang bersangkutan dalam sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku; d. Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan dari pihak lain untuk memperkuat alat bukti; e. membuat rekomendasi pemberian sanksi dan tindakan administratif kepada Pejabat yang berwenang; f. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku kepada Pejabat yang berwenang; dan
g. melakukan supervisi pelaksanaan sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku di Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan.
