PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 14
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri atas: a. satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) orang sebagai anggota. (2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku lebih dari 5 (lima) orang maka jumlahnya harus ganjil. (3) Pangkat dan jabatan anggota Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku tidak lebih rendah dari jabatan dan pangkat Pegawai ASN yang diperiksa.
