Pasal 13
BAB 5 — MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Dalam rangka penanganan suatu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dibentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mejelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pusat; dan b. majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan. (3) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan. (5) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. (6) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bersifat ad hoc.
