PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 12
BAB 4 — ETIKA ASN
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan;
e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; h. berpenampilan sederhana, rapih dan sopan; i. tidak melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme; dan j. tidak melakukan perzinahan, prostitusi dan perjudian;
