PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 11
BAB 4 — ETIKA ASN
Etika terhadap Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) hurus f, meliputi: a. menghormati sesama Aparatur Sipil Negara yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda; b. memelihara persatuan dan kesatuan sesama Aparatur Sipil Negara; c. menghormati teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara; f. menjaga dan menjalin kerjasama dengan sesama Aparatur Sipil Negara; dan g. mewujudkan solidaritas dan soliditas semua Aparatur Sipil Negara dengan berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik INDONESIA untuk memperjuangkan hak- haknya.
