PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara...
Pasal 18
BAB 6 — MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
(1) Dalam hal telah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Terlapor tetap tidak hadir, Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku melaksanakan sidang tanpa kehadiran terlapor. (2) Sidang Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya laporan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik. (3) Dalam melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku menerapkan prinsip praduga tak bersalah.
