Pasal 24A
(1) Untuk menjamin kestabilan obat dalam bentuk sediaan oral padat, registrasi obat dengan kemasan botol berisi paling banyak 100 (seratus) sediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Registrasi obat dengan kemasan botol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk obat dengan zat aktif yang stabil. (3) Jika industri farmasi melakukan registrasi obat yang memiliki lebih dari 1 (satu) kekuatan zat aktif, maka harus memiliki perbedaan paling sedikit salah satu spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A ayat (3). (4) Khusus registrasi obat dengan nama generik, dokumen penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) harus mencantumkan: a.harga eceran tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. logo generik yang berwarna hijau sebagai contoh berikut:
(5) Logo generik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dicantumkan secara proporsional sesuai dengan ukuran kemasan. (6) Jika industri farmasi melakukan registrasi obat dengan nama generik lebih dari 1 (satu) kekuatan zat aktif, maka pada kemasan harus mencantumkan kekuatan zat aktif setelah bentuk sediaan dengan ukuran huruf sesuai ukuran huruf nama generik. 3. Mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
