PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 36
Loka POM mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi produk, pengambilan contoh (sampling), dan pengujian kimia dan mikrobiologi, intelijen dan penyidikan pada wilayah kerja masing- masing, pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
- Diantara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A sehingga berbunyi sebagai berikut:
