Pasal 51A
(1) Kepala Badan dapat membentuk unit pelaksana teknis selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang berkedudukan di bawah deputi, direktorat, atau pusat sesuai dengan ruang lingkup pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
- Ketentuan dalam Lampiran V diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
