PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 32
Seksi Pemeriksaan dan Penindakan mempunyai tugas melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi dan/atau distribusi Obat dan Makanan dan sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian, sertifikasi dan
pengambilan contoh (sampling) produk Obat dan Makanan, serta intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing.
- Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
