PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 10
(1) Seksi Pengujian Kimia mempunyai tugas melakukan pengujian kimia rutin dan pengujian kimia dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing. (2) Seksi Pengujian Mikrobiologi mempunyai tugas melakukan pengujian mikrobiologi rutin dan pengujian mikrobiologi dalam rangka investigasi
dan/atau penyidikan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
