PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Penindakan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; b. pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
