PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN...
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bidang Pengujian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengujian kimia dan mikrobiologi Obat dan Makanan; b. pelaksanaan pengujian rutin kimia dan mikrobiologi Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing- masing; c. pelaksanaan pengujian kimia dan mikrobiologi Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan/atau penyidikan pada wilayah kerja masing-masing; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengujian kimia dan mikrobiologi Obat dan Makanan.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
