PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering...
Pasal 6
BAB 2 — OBAT-OBAT TERTENTU
(1) Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e wajib diserahkan sesuai dengan resep atau salinan resep.
(2) resep atau salinan resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis oleh dokter. (3) Petugas/pegawai harus mencatat nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi dari pihak yang mengambil obat.
