Pasal 7
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. peringatan keras; c. penghentian sementara kegiatan; d. pembatalan persetujuan izin edar; e. rekomendasi pencabutan pengakuan PBF cabang; dan/atau f. rekomendasi pencabutan izin. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan Toko Obat diberikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala satuan kerja perangkat daerah penerbit izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Industri Farmasi dapat dikenai untuk seluruh kegiatan atau sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi atau organisasi perangkat daerah daerah penerbit izin. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f untuk:
a. Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik dan Toko Obat disampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau kepala organisasi perangkat daerah penerbit izin. b. Industri Farmasi dan PBF kepada instansi penerbit izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
