Pasal 5
BAB 2 — OBAT-OBAT TERTENTU
(1) Pengelolaan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan obat keras dan tidak dapat dikelola oleh Toko Obat. (3) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dilarang menyerahkan Obat-Obat Tertentu yang mengandung Dekstrometorfan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun. (4) Dalam hal terdapat keraguan usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka petugas/pegawai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dapat meminta identitas anak yang mencantumkan tanggal lahir. (5) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dalam melakukan kegiatan penyerahan Obat-Obat Tertentu harus memperhatikan: a. kewajaran jumlah obat yang akan diserahkan; dan b. frekuensi penyerahan obat kepada pasien yang sama. (6) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengarsipkan secara terpisah seluruh dokumen yang berhubungan dengan pengelolaan Obat-Obat Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dari dokumen yang berhubungan dengan obat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
