Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan alamat http://www.pom.go.id atau melalui subsite http://www.e- bpom.pom.go.id. (2) Pemohon melakukan entry data secara elektronik dan menyampaikan dokumen pendukung yang diupload ke dalam aplikasi e-bpom. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri atas: a. Asli Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Direktur atau Kuasa Direksi dan bermaterai; b. Asli Surat Pernyataan Penanggung Jawab dan bermaterai; c. Fotokopi Angka Pengenal Impor (API); d. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Fotokopi Surat Kuasa Pemasukan yang dibuat dalam bentuk Akta Umum oleh Notaris, dalam hal pemohon merupakan perusahaan yang diberi kuasa untuk mengimpor; g. Izin Industri Farmasi atau Izin PBF Penyalur Bahan Obat, dalam hal pemasukan Bahan Obat; dan h. Daftar HS Code yang akan diimpor. (4) Terhadap permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan verifikasi. (5) Untuk keperluan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon harus memperlihatkan dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, pemohon akan mendapatkan user ID dan password.
