Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) SKK-NOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan hanya 1 (satu) kali dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sepanjang tidak ada perubahan nama bahan baku, HS Code, nama eksportir, dan nama importir; dan b. jika dianggap perlu, Badan Pengawas Obat dan Makanan setiap saat dapat melakukan pemeriksaan secara acak atas kebenaran pelaksanaan SKK-NOM di gudang importir dan/atau pada jalur distribusi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jika hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diketahui bahwa bahan baku yang dimasukkan berdasarkan SKK- NOM disalurkan dan/atau digunakan untuk pembuatan atau produksi Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Pangan maka akan dikenai sanksi administratif (3) SKK-NOM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
