PERATURAN_BPOM
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN BAHAN OBAT, BAHAN OBAT...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Daftar Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan yang diatur pemasukannya tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (2) Dalam hal terdapat permohonan SKK-NOM, yang peruntukannya bukan sebagai Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, dan Bahan Pangan namun memiliki Harmonized System Code (HS Code) yang sama dengan yang tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dapat menerbitkan SKK-NOM yang bersifat nontransaksional.
